Translate

Sabtu, 01 Oktober 2011

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BENGKEL MOTOR


BAB 1
PENDAHULUAN

I.     Latar Belakang.
Keselamatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kecelakaan, kerusakan dan segala bentuk kerugian baik terhadap manusia, maupun yang berhubungan dengan peralatan, obyek kerja, bengkel tempat bekerja, dan lingkungan kerja, secara langsung dan tidak langsung. Sejalan dengan kemajuan teknologi, maka permasalahan keselamatan kerja menjadi salah satu aspek yang sangat penting, mengingat resiko bahaya dalam penerapan teknologi juga semakin kompleks. Keselamatan kerja merupakan tanggungjawab semua orang baik yang terlibat langsung dalam pekerjaan dan juga masyarakat produsen dan konsumen pemakai teknologi pada umumnya.
Kenyataan menunjukkan bahwa masyarakat kita, termasuk pekerja sepeda motor, kurang memperhatikan keselamatan kerja. Kemungkinan penyebabnya pertama, mereka mungkin tidak memiliki pengetahuan tentang keselamatan kerja. Kedua, mereka sudah tahu, tetapi mengabaikan karena punya kebiasaan buruk. Kebiasaan tidak mematuhi aturan keselamatan kerja untuk pekerja mekanik sepeda motor tidak dapat ditolerir. Untuk menjadi pekerja profesional, setiap orang wajib terlebih dahulu mempelajari keselamatan kerja. Semuanya ada aturan, dan aturan keselamatan kerja harus dilaksanakan dengan kesadaran yang tinggi. Sikap dan kebiasaan kerja yang professional dibentuk melalui disiplin yang kuat. Bahkan, sikap dan kebiasaan kerja merupakan kunci sukses seorang teknisi yang sukses.

II. Tujuan
Untuk menerapkan  daya gelora K3 yang sehat di bengkel motor bisa agar bisa berjalan dengan sempurna.





BAB 2
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA BENGKEL MOTOR

  1. Tata Peralatan Ruang Bengkel
Workshop / Bengkel kerja yang bersih dan tersusun rapi, sangat membantu dalam mengurangi jumlah kecelakaan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – syarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa “ Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban ”. Alat-alat dan benda kerja jangan sampai ditinggalkan pada tempat di mana seseorang dapat terjatuh. Jalan yang dilalui oleh pekerja harus bersih. Oleh karena itu, bangku kerja, alat-alat dan benda kerja harus tersusun secara rapi dan sistematis. Oli atau minyak pelumas dan gemuk yang berserakan dilantai, sebelum menimbulkan kecelakaan harus ditutup dengan pasir atau serbuk gergaji
  1. Pengecekan Peralatan Bengkel
Pada waktu akan mempergunakan palu periksalah apakah kepala palu terpasang kuat pada tangkainya. Harus diperhatikan pula berat palu yang dipakai untuk benda kerja yang akan dipukul. Bagi penggunaan yang khusus, kepala palu terbuat dari plastic yang keras atau karet. Jika mempergunakan kunci pas, kunci ring, dan kunci sock, pergunakanlah ukuran, tipe dan panjang yang tepat. Ukuran yang tidak tepat sering menyebabkan kunci tersebut tergelincir (slip) pada mur atau kepala baut. Selain dari kunci pas dan mur akan menjadi rusak, dapat terjadi kecelakaan pada pekerja.

  1. Bahan – Bahan Kimia Di Bengkel
Di dalam bengkel motor biasanya terdapat bahan bakar dan minyak pelumas seperti bensin atau premium, solar dan ada kalanya minyak tanah, oli dan gemuk. Bahan ini dipergunakan untuk percobaan menghidupkan mesin maupun sebagai bahan pencuci. Penyimpanan bahan bakar haruslah di tempat yang tertutup, dan jauh dari nyala api maupun cahaya yang keras.  Bahan bakar mempunyai sifat yang mudah sekali menguap. Uap bensin mempunyai berat jenis yang lebih ringan dari udara. Karena itu bahan bakar yang menyebar di lantai harus segera dibersihkan. Bila dibiarkan, uap bensin dengan udara sangat mudah menyambar percikan api dan menimbulkan kebakaran dan ledakan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.      mencegah dan mengurangi bahaya peledakan
2.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran

Bila ada bahan bakar yang tumpah di lantai, janganlah mengerjakan penyambungan kabel, ataupun alat yang berarus listrik, karena pekerjaan demikian dapat menimbulkan bunga api. Namun, jika terjadi kebakaran terhadap bahan bakar jangan sekali-kali menyiramnya dengan air, karena bahan bakar tersebut akan mengapung di atas air dan kebakaran akan menyebar. Pergunakanlah gas racun api (extinguisher) atau pasir dan karung goni yang basah untuk memadamkan api. Gemuk dipergunakan untuk melindungi komponen yang selesai dibersihkan atau untuk membantu pemasangan komponen. Pemakaian yang berlebihan akan menyebabkan benda kerja malah jadi kotor atau hinggap pada bagian-bagian lain atau di lantai. Bila terjadi demikian, harus segera dibersihkan. Tidak perlu ditunggu dan dicari siapa yang ceroboh melakukannya.
  1. Asap Berbahaya di Bengkel Motor.
Gas sisa pembakaran yang keluar dari knalpot (silencer) mengandung karbon monoksida (CO). Pembakaran yang sempurna menyisakan gas karbon monoksida yang tidak berwarna, namun tetap berbahaya. Bila pembakaran tidak sempurna, maka asap hitam akan mengepul. Bila ini terjadi maka dianjurkan untuk mematikan mesin segera, karena mesti ada sesuatu yang tidak benar terutama dalam penyetelan pembakaran. Gas buang melalui knalpot dapat dijadikan
indikasi kondisi mesin sebagai ukuran apakah pembakaran sempurna atau kurang sempurna.
Gas ini adalah racun, masuk ke dalam paru-paru melalui pernafasan yang dapat mematikan manusia. Karena itu jika ada motor yang dihidupkan maka pintu-pintu harus dibuka semua. Sebuah workshop Otomotif harus mempunyai ventilasi yang baik. Tempatkanlah mesin-mesin percobaan pada ruang terbuka dengan sirkulasi udara yang cukup. Dianjurkan untuk tidak menghidupkan mesin percobaan terlalu lama. Bila harus melakukan pemanasan mesin, lakukanlah di luar ruangan.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
2.      mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan
penyimpanan barang.

  1. Kebisingan Di Bengkel Motor.
Bising dapat diartikan sebagai suara yang timbul dari getaran-getaran yang tidak teratur dan periodik, kebisingan merupakan suara yang tidak dikehandaki. Manusia masih mampu mendengar bunyi dengan frekwensi antara 16-20.000 Hz, dan intensitas dengan nilai ambang batas (NAB) 85 dB (A) secara terus menerus. Intensitas lebih dari 85 dB dapat menimbulkan gangguan dan batas ini disebut critical level of intensity. Kebisingan merupakan masalah kesehatan kerja yang timbul di bengkel motor. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.      mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran.
2.      mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
Sumber kebisingan berasal dari suara mesin gerinda dan suara kompresor pada proses perbaikan dan perawatan sepeda motor.
Gangguan Kebisingan di tempat Kerja.
Pengaruh utama dari kebisingan terhadap kesehatan adalah kerusakan pada indera indera
pendengar, yang menyebabkan ketulian progresif. Gangguan kebisingan ditempat
kerja dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1. Gangguan Fisiologis.
Gangguan fisiologis adalah gangguan yang mula-mula timbul akibat bising. Dengan kata
lain fungsi pendengaran secara fisiologis dapat terganggu. Pembicaraan atau instruksi
dalam pekerjaan tidak dapat didengar secara jelas sehingga dapat menimbulkan
kecelakaan kerja. Pembicara terpaksa berteriak-teriak, selain memerlukan tenaga ekstra
juga menimbulkan kebisingan. Kebisingan juga dapat mengganggu cardiac out put dan
tekanan darah.
2. Gangguan Psikologis.
Gangguan fisiologis lama-lama bisa menimbulkan gangguan psikologis. Suara yang tidak
dikehendaki dapat menimbulkan stress, gangguan jiwa, sulit konsentrasi dan berfikir,
dan lain-lain.
3. Gangguan Patologis Organis.
Gangguan kebisingan yang paling menonjol adalah pengaruhnya terhadap alat
pendengaran atau telinga, yang dapat menimbulkan ketulian yang bersifat sementara
hingga permanent.

  1. Suhu Udara Di Bengkel Motor.
Suhu tubuh manusia yang dapat kita raba/rasakan tidak hanya didapat dari metabolisme, tetapi juga dipengaruhi oleh panas lingkungan. Makin tinggi panas lingkungan, semakin besar pula pengaruhnya terhadap suhu tubuh. Sebaliknya semakin rendah suhu lingkungan, makin banyak pula panas tubuh akan hilang. Dengan kata lain, terjadi pertukaran panas antara tubuh manusia yang didapat dari metabolisme dengan tekanan panas yang dirasakan sebagai kondisi panas lingkungan. Selama pertukaran ini serasi dan seimbang, tidak akan menimbulkan gangguan, baik penampilan kerja maupun kesehatan kerja. Tekanan panas yang berlebihan akan merupakan beban tambahan yang harus diperhatikan dan diperhitungkan. Beban tambahan berupa panas lingkungan dapat menyebabkan beban fisiologis misalnya kerja jantung menjadi bertambah. Nilai ambang batas untuk cuaca (iklim) kerja adalah 21º-30ºC suhu basah. Suhu efektif bagi pekerja di daerah tropis adalah 22º - 27ºC. Yang dimaksud dengan tempertur efektif adalah suatu beban panas yang dapat diterima oleh tubuh dalam ruangan. Temperatur efektif akan memberikan efek yang nyaman bagi orang yang berada diluar ruangan. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 3 mengatur mengenai syarat – sarat keselamatan kerja. Pada pasal 3 menyebutkan bahwa dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk
1.      menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
2.      menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;

  1. Alat Pelindung Diri (APD) Di Bengkel Motor.
Menurut hirarki upaya pengendalian diri (controling), alat pelindung diri sesungguhnya merupakan hirarki terakhir dalam melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dari potensi bahaya yang kemungkinan terjadi pada saat melakukan pekerjaan, setelah pengendalian teknik dan administratif tidak mungkin lagi diterapkan. Ada beberapa jenis alat pelindung diri yang mutlak digunakan oleh tenaga kerja pada waktu melakukan pekerjaan dan saat menghadapi potensi bahaya karena pekerjaanya, antara lain seperti topi keselamatan, safety shoes, sarung tangan, pelindung pernafasan, pakaian pelindung, dan sabuk keselamatan. Jenis alat pelindung diri yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya yang dihadapi serta sesuai denga bagian tubuh yang perlu dilindungi. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 12 mengatur mengenai hak dan kewajiban tenaga kerja untuk mamakai alat pelindung diri. Pada pasal 14 menyebutkan bahwa  “ pengusaha wajib menyediakan secara cuma-cuma sesuai alat pelindung diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk yag diperlukan “. Potensi bahaya yang kemugkinan terjadi di tempat kerja, dan yang bisa dikendalikan dengan alat pelindung diri adalah:
a. Terjatuh, terpeleset, kejatuhan benda.
c. Kontak dengan bahan kimia baik padat maupun cair.
d. Terpapar kebisingan dan getaran.
e. Terhirup gas, uap, debu, mist, fume, partikel cair.
f. Kemasukan benda asing, kaki tertusuk, terinjak benda tajam.
Bagian badan yang perlu dilindungi adalah kepala, alat pernafasan, alat pendengaran, alat penglihatan, kulit, kaki maupun tubuh pada umumnya.
Alat Pelindung Mata (kaca mata pengaman).
1. Fungsi.
Fungsi kaca mata pengaman adalah untuk melindungi mata dari:
a. Percikan bahan bahan korosif.
b. Kemasukan debu atau partikel-partikel yang melayang di udara.
c. Lemparan benda-benda kecil.
d. Panas dan pancaran cahaya
e. Pancaran gas atau uap kimia yang dapat menyebabkan iritasi mata.
g. Benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam.




Jenis Kacamata
Kaca mata (Spectacles/Goggles).


 






Gambar 3
Kacamata pelindung (Protective Goggles) digunakan pada saat mempersihkan Karbulator

3. Spesifikasi.
1. Alat pelindung mata mempunyai ketentuan sebagai berikut:
a. Tahan terhadap api.
b. Tahan terhadap lemparan atau percikan benda kecil.
Pelindung pendengaran.
1. Fungsi.
Untuk melindungi alat pendengaran (telinga) akibat kebisingan, dan melindungi telinga dari percikan api atau logam-logam yang panas.
2. Jenis.
Secara umum pelindungi telinga 2 (dua) jenis, yaitu:
a. Sumbat telinga atau ear plug, yaitu alat pelindung telinga yang cara penggunaannya
dimasukkan pada liang telinga
b. Tutup telinga atau ear muff, yaitu alat pelindung telinga yang penggunaanya
ditutupkan pada seluruh daun telinga.
3. Spesifikasi.
a. Sumbat Telinga atau ear plug.
Sumbatan telinga yang baik adalah yang bisa menahan atau mengabsorbsi bunyi atau suara dengan frekuensi tertentu saja, sedangkan bunyi atau suara dengan frekwensi untuk pembicaraan (komunikasi) tetap tidak terganggu. Biasanya terbuat dari karet, platik ,lilin atau kapas.
Harus bisa mereduksi suara frekwensi tinggi (4000 dba) yang masuk lubang telinga, minimal sebesar x-85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tanaga kerja.
b. Penutup Telinga atau Ear Muff.
Terdiri dari sepasang (2 buah, kiri dan kanan) cawan atau cup, dan sebuah sabuk kepala (head band)
 Cawan atau cup berisi cairan atau busa (foam) yang berfungsi untuk menyerap suara yang frekwensinya tinggi
Pada umumnya tutup telinga bisa meriduksi suara frekwensi 2800-4000 hz sebesar 35-45 dba
Tutup teling harus mereduksi suara yang masuk ke lubang telinga minimal sebesar x- 85 dba, dimana x adalah intensitas suara atau kebisingan di tempat kerja yang diterima oleh tenaga kerja.
Pakaian Pelindung.
1. Fungsi.
Pakaian pelindung berfungsi untuk melindungi sebagain atau seluruh tubuh dari
kotoran, debu, bahaya percikan bahan kimia, radiasi, panas, bunga api maupun api.
2. Jenis.
a. Apron, yang menutupi hanya sebagian tubuh pemakainya, mulai dari dada sampai
lutut.
b. Overalls, yang menutupi seluruh bagian tubuh.
3. Spesifikasi.
Macam-macam pakaian pelindung adalah:
Pakaian pelindung dari dari kain yang panjang menutup seluruh tubuh.

Peraturan Keselamatan Kerja
Peraturan keselamatan kerja harus diberlakukan di mana saja oleh setiap orang yang bekerja, maupun oleh instansi yang memberikan pekerjaan. Antara lain dari hal yang harus dilakukan seseorang untuk melaksanakan keselamatan kerja:
a. Bersikap mawas diri terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan.
b. Bekerja dengan sungguh-sungguh, cepat, teliti, dan tekun.
c. Menghindari sikap melamun dalam bekerja.
d. Usahakan untuk tidak ceroboh dalam bekerja.
e. Istirahatlah bila sudah lelah dan bosan.
f. Menghindari sikap bercanda dalam bekerja.
g. Memahami prosedur kerja dan tidak mencoba-coba.
h. Waspada dalam bekerja.
i. Menggunakan alat pengaman dalam bekerja dan tindakan lainnya yang menunjang untuk selamat dalam bekerja.

Sebelum seseorang bekerja pada workshop (bengkel kerja), diharuskan terlebih dahulu memahami tentang petunjuk dan peraturanperaturan tentang keselamatan kerja. Walaupun setiap pekerjaan selalu ada resiko, akan tetapi dengan memahami terlebih dahulu sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan mengikuti petunjuk-petunjuk kerja, maka jumlah kecelakaan pasti akan berkurang. Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 13 mengatur mengenai kewajiban bila memasuki tempat kerja. Pada pasal 13 menyebutkan bahwa “  Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
 Menurut perkiraan 70% dari kecelakaan yang terjadi di workshop disebabkan oleh ketidaktelitian atau kelalaian kerja. Kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan
a. Disiplin terhadap peraturan perundangan
b. Standarisasi prosedur kerja.
c. Pengawasan.
d. Penelitian bersifat teknis.
e. Riset medis.
f. Penelitian psikologis.
g. Penelitian secara statistik.
h. Pendidikan dan latihan keselamatan.
i. Petunjuk keselamatan kerja yang jelas dan tertulis.

Program Pelayanan Kesehatan Kerja.
Sebagaimana pelayanan kesehatan masyarakat pada umumnya, pelayanan kesehatan masyarakat pekerja di Bengkel Motor dilaksanakan dengan pendekatan menyeluruh (komprehensif) yaitu meliputi pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif.
Pelayanan Preventif.
Pelayanan ini diberikan guna mencegah terjadinya penyakit akibat kerja, penyakit
menular dilingkungan kerja dengan menciptakan kondisi pekerja dan mesin atau tempat
kerja agar ergonomis, menjaga kondisi fisik maupun lingkungan kerja yang memadai dan
tidak menyebabkan sakit atau mebahayakan pekerja serta menjaga pekerja tetap sehat.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pemeriksaan kesehatan yang terdiri atas:
a. Pemeriksaan awal/sebelum kerja.
b. Pemeriksaan berkala.
c. Pemeriksaan khusus.
2. Imunisasi.
3. Kesehatan lingkungan kerja.
4. Perlindungan diri terhadap bahaya dari pekerjaan.
5. Penyerasian manusia dengan mesin dan alat kerja.
6. Pengendalian bahaya lingkungan kerja agar ada dalam kondisi aman (pengenalan,
pengukuran dan evaluasi).
Pelayanan Promotif.
Peningkatan kesehatan (promotif) pada pekerja dimaksudkan agar keadaan fisik dan
mental pekerja senantiasa dalam kondisi baik. Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja
yang sehat dengan tujuan untuk meningkatkan kegairahan kerja, mempertinggi efisiensi dan
daya produktifitas tenaga kerja di bengkel motor.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pendidikan dan penerangan tentang kesehatan kerja.
2. Pemeliharaan dan peningkatan kondisi lingkungan kerja yang sehat.
3. Peningkatan status kesehatan (bebas penyakit) pada umumnya.
4. Perbaikan status gizi.
5. Konsultasi psikologi.
6. Olah raga dan rekreasi.
Pelayanan Kuratif.
Pelayanan pengobatan terhadap tenaga kerja yang menderita sakit akibat kerja
dengan pengobatan spesifik berkaitan dengan pekerjaannya maupun pengobatan umumnya
serta upaya pengobatan untuk mencegah meluas penyakit menular dilingkungan pekerjaan.
Pelayanan ini diberikan kepada tenaga kerja yang sudah memperlihatkan gangguan
kesehatan/gejala dini dengan mengobati penyakitnya supaya cepat sembuh dan mencegah
komplikasi atau penularan terhadap keluarganya ataupun teman kerjanya.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Pengobatan terhadap penyakit umum.
2. Pengobatan terhadap penyakit dan kecelakaan akibat kerja.
Pelayanan Rehabilitatif.
Pelayanan ini diberikan kepada pekerja karena penyakit parah atau kecelakaan parah
yang telah mengakibatkan cacat, sehingga menyebabkan ketidakmampuan bekerja secara
permanen, baik sebagian atau seluruh kemampuan bekerja yang baisanya mampu dilakukan
sehari-hari.
Kegiatannya antara lain meliputi:
1. Latihan dan pendidikan pekerja untuk dapat menggunakan kemampuannya yang masih
ada secara maksimal.
2. Penempatan kembali tenaga kerja yang cacat secara selektif sesuai kemampuannya.
3. Penyuluhan pada masyarakat dan pengusulan agar mau menerima tenaga kerja yang
cacat akibat kerja.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 8  mengatur mengenai pengawasan. Pada pasal 8 menyebutkan bahwa :
1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan
fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan
sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah
pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan
dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.

Pembinaan kepada para tenaga kerja baru
Pembinaan perlu dilakukan pada tenaga kerja baru, hal ini sangat berguna untuk membekali para tenaga kerja untuk bisa melakukan aktivitasnya dengan benar sesuai dengan prosedur standartnya di workshop / bengkel kerja.
Sebagaimana tercantum dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, pasal 9  mengatur mengenai pembinaan. Pada pasal 9 menyebutkan bahwa :
1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru
tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang
berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan
kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian
pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan







BAB 3
PENUTUP

Hal-hal yang dilakukan dalam pelaksanaan kerja di bengkel motor :
- Mensosialisasikan kebijakan K3 pada seluruh karyawan bengkel motor.
- Menyediakan sarana kesehatan kerja.
- Kebersihan adalah dasar dari cara bekerja yang aman dan sehat.
- Ventilasi udara dan penerangan harus cukup.
- Sarana obat-obatan (kotak P3K) harus tersedia di setiap ruangan dan isinya harus diperbaharui dan dilaksanakan pemeriksaan berkala.
- Tempat kerja mempunyai ruang yang cukup lapang dan bebas halangan dari bahaya.
- Mensosialisikan penggunaan alat pelindung diri.
- Menyediakan alat pelindung diri bagi semua karyawan.
- Mensosialisasikan petunjuk penggunaan paralatan di bengkel.

Potensi bahaya di bengkel motor :
Potensi Bahaya pada saat melepas has motor :
  1. Tangan terpukul palu.
  2. Tangan terkena knalpot yang panas.
Potensi bahaya pada saat memasang  gear motor :
1.      Tangan terjepit
2.      Kejatuhan gear
Potensi bahaya pada saat menambal ban :
1.      Tangan terkena gergaji
2.      Luka bakar akibat terkena api saat menambal ban
Potensi bahaya pada saat membersihkan karbulator :
1.      Terkena cipratan oli pada saat membersihkan karbulator , khususnya terkena cipratan pada mata
Potensi bahaya pada saat membuang wadah plastik oli :
1.      Asap hasil pembakaran wadah plastic oli dapat menimbulkan polusi udara.



Lampiran 2
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA

BAB I
TENTANG ISTILAH-ISTILAH
Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. "tempat kerja" ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2;
termasuk tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau berhubung dengan tempat kerja tersebut;
2. "pengurus" ialah orang yang mempunyai tugas langsung sesuatu tempat kerja atau
bagiannya yang berdiri sendiri;
3. "pengusaha" ialah :
a. orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan
untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
b. orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja;
c. orang atau badan hukum, yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada (a) dan (b), jikalau yang mewakili berkedudukan di luar Indonesia.
4. "direktur" ialah pejabat yang ditunjuk oleh Mneteri Tenaga Kerja untuk melaksanakan Undang-undang ini.
5. "pegawai pengawas" ialah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
6. "ahli keselamatan kerja" ialah tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang ini.

BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2

1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana :
a) dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b) dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c) dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d) dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e) dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
f) dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat,
melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
g) dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok,
stasiun atau gudang;
h) dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i) dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
j) dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau
rendah;
k) dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
l) dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
m) terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
n) dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
o) dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p) dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q) dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r) diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2).

BAB III
SYARAT-SYARAT KESELAMATAN KERJA
Pasal 3

1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk :
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik
maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang
bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari.

Pasal 4

1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya
dan keselamatan umum.
3. Dengan peraturan perundangan dapat dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat
(1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban
memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut.

BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 5

1. Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap Undang-undang ini sedangkan para pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya Undang-undang ini dan membantu pelaksanaannya.
2. Wewenang dan kewajiban direktur, pegawai pengawas dan ahli keselamatan kerja dalam melaksanakan Undang-undang ini diatur dengan peraturan perundangan.

Pasal 6

1. Barang siapa tidak dapat menerima keputusan direktur dapat mengajukan permohonan banding kepada Panitia Banding.
2. Tata cara permohonan banding, susunan Panitia Banding, tugas Panitia Banding dan lain-lainnya ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.
3. Keputusan Panitia Banding tidak dapat dibanding lagi.

Pasal 7

Untuk pengawasan berdasarkan Undang-undang ini pengusaha harus membayar retribusi menurut ketentuan-ketentuan yang akan diatur dengan peraturan perundangan.


Pasal 8

1. Pengurus di wajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan padanya.
2. Pengurus diwajibkan memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, secara berkala pada Dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan dibenarkan oleh Direktur.
3. Norma-norma mengenai pengujian kesehatan ditetapkan dengan peraturan
perundangan.

BAB V
PEMBINAAN
Pasal 9

1. Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang :
a. Kondisi-kondisi dan bahaya-bahaya serta yang dapat timbul dalam tempat kerja;
b. Semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja;
c. Alat-alat perlindungan diri bagi tenaga kerja yang bersangkutan;
d. Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaannya.
2. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yang bersangkutan setelah ia yakin bahwa tenaga kerja tersebut telah memahami syarat-syarat tersebut di atas.
3. Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, dalam pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja, pula dalam pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan.
4. Pengurus diwajibkan memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat dan ketentuanketentuan
yang berlaku bagi usaha dan tempat kerja yang dijalankan.

BAB VI
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pasal 10

1. Menteri Tenaga Kerja berwenang membertuk Panitia Pembina Keselamatan Kerja guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka melancarkan usaha berproduksi.
2. Susunan Panitia Pembina dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, tugas dan lain-lainnya
ditetapkan oleh Menteri Tenaga Kerja.

BAB VII
KECELAKAAN
Pasal 11

1. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
2. Tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan oleh pegawai termaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan perundangan.

BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
Pasal 12

Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja;
b. Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan;
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan;
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.



BAB IX
KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
Pasal 13

Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk
keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.






BAB X
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 14
Pengurus diwajibkan :
a. secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempattempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
BAB XI
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
1. Pelaksanaan ketentuan tersebut pada pasal-pasal di atas diatur lebih lanjut dengan
peraturan perundangan.
2. Peraturan perundangan tersebut pada ayat (1) dapat memberikan ancaman pidana
atas pelanggaran peraturannya dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
3. Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.
Pasal 16

Pengusaha yang mempergunakan tempat-tempat kerja yang sudah ada pada waktu Undang undang
ini mulai berlaku wajib mengusahakan di dalam satu tahun sesudah Undang-undang ini mulai berlaku, untuk memenuhi ketentuan-ketentuan menurut atau berdasarkan Undang undang ini
Pasal 17

Selama peraturan perundangan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan dalam bidang keselamatan kerja yang ada pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18

Undang-undang ini disebut "UNDANG-UNDANG KESELAMATAN KERJA" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undangundang
ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 1970
Sekretaris Negara Republik
Indonesia,
                                                    
                                               ALAMSYAH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar